Ahli Saksi Agama Sebut Pernyataan Gus Dur Soal Al Maidah 51 Tepat
Dalam persidangan ke-15, terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama sempat menyebut nama Presiden ke empat Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Mantan Ketua Umum PKB itu pernah mendukungnya di Pilgub Bangka Belitung tahun 2007.
Saat berkampanye untuk Basuki atau akrab disapa Ahok, Gus Dur sempat mengklarifikasi terkait surat Al-Maidah ayat 51. Saat itu Gus Dur menyebut sesungguhnya umat muslim dapat memilih pemimpin negara non-muslim.
Pernyataan tersebut juga disampaikan saksi ahli agama KH. Ahmad Ishomuddin di sidang ke-15 ini. Ahmad mengatakan, surat Al-Maidah ayat 51 tidak mengatur larangan memilih pemimpin non-muslim karena konteksnya lahir surat tersebut berbeda.
Dia menjelaskan, surat Al-Maidah ayat 51 turun bertujuan melindungi umat Islam dari golongan, dalam hal ini Nasrani dan Yahudi yang memusuhi mereka saat perang. Sehingga Dosen IAIN Raden Intan Lampung tersebut membenarkan yang disampaikan Gus Dur.
"Pendapat Gus Dur benar karena pada masa Rasulullah ayat tersebut sebenarnya untuk melindungi umat Islam dari orang yang memusuhi yaitu kaum Yahudi dan Nasrani, yang memusuhi Rasulullah dan pengikutnya," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Pada hari Selasa (21/3).
Ahmad menegaskan, permasalahan latar belakang agama atau suku calon pemimpin telah selesai kala Indonesia didirikan hampir 62 tahun lalu. Sehingga orang non-muslim sekalipun dapat menjadi pemimpin selama memenangkan kontestasi pemilihan terlebih dahulu.
"Masalah itu sudah selesai karena pendiri negara ini telah menyepakati agar duduk bersama orang-orang yang berbeda latar belakangnya. Warga negara sama kedudukannya di depan hukum dan untuk menduduki jabatan pemerintahan,"
|