KABAR DUNIA 24 LIPUTAN SEPUTAR PERISTIWA HINGGA TIPS KESEHATAN DARI SEGALA PENJURU DUNIA SERTA MENYEDIAKAN INFO SEPUTAR PERJUDIAN ONLINE INDONESIA Baru Kerja 3 Hari, Seorang Asisten Rumah Tangga Gasak 300 Gram Emas Milik Majikannya - KUMPULAN KABAR DUNIA TERUPDATE

Baru Kerja 3 Hari, Seorang Asisten Rumah Tangga Gasak 300 Gram Emas Milik Majikannya

Baru Kerja 3 Hari, Seorang Asisten Rumah Tangga Gasak 300 Gram Emas Milik Majikannya 

Baru Kerja 3 Hari, Seorang Asisten Rumah Tangga Gasak 300 Gram Emas Milik Majikannya 
Seorang pembantu rumah tangga berinisial KTH (46) nekat menggasak perhiasan emas seberat 300 gram majikannya di Kampung Pilar RT 02 RW 01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Padahal, pelaku baru saja bekerja selama tiga hari.| Poker Online

Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi mengatakan, peristiwa pencurian itu dilakukan pelaku pada 19 April silam. Pelaku menggasak perhiasan emas majikannya, Eni Nuraeni yang disimpan di dalam lemari ketika rumah dalam kondisi sepi.

"Pelaku mencongkel lemari menggunakan sendok makan," kata Puji, Pada hari Selasa (9/5).

Dia mengatakan, pelaku mengambil perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total mencapai 300 gram. Sebagian hasil curiannya dijual untuk dibelikan telepon selular.

"Pelaku berkomplot dengan kekasih gelapnya berinisial AF alias Ipin (46)," kata Puji.

Dia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban. Hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah kepada pembantu yang baru saja bekerja selama tiga hari.| Dewa Poker

"Tersangka dan pacarnya kami tangkap di rumah kontrakannya di daerah Wanasari, Kecamatan Cibitung," ujarnya.

Dari tangan KTH, polisi menyita barang bukti berupa 32 gelang emas, 1 buah kalung emas dan 2 buah cincin emas hasil curian. Sedangkan, dari AF polisi menyita 1 kalung emas, 1 cincin emas, dan sebuah telepon selular yang dibeli dari uang hasil penjualan emas curian.

"Dua perhiasan yang dicurinya sudah dijual kepada seorang perempuan yang belum dikenalnya di daerah Indramayu," katanya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang kekasih tersebut mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Puji menambahkan, pihaknya meminta masyarakat selalu waspada, apalagi memperkerjakan pembantu yang baru dikenal. Ia meminta agar masyarakat melihat latar belakang calon pembantu tersebut.

"Agar selalu waspada, dilihat dulu latar belakang calon pembantu yang akan dipekerjakan, dan berhati-hati menyimpan barang berharga di rumah," katanya.|Poker Uang Asli
Diberdayakan oleh Blogger.