Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tawuran Antar 2 Perguruan Silat Di Madiun
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tawuran Antar 2 Perguruan Silat Di Madiun
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tawuran Antar 2 Perguruan Silat Di Madiun |
"Keempat tersangka tersebut diduga terlibat atas penguasaan benda berupa senjata tajam serta perusakan sepeda motor," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono, Pada hari Jumat (19/5). Dikutip dari Antara.
Terdapat dua unsur delik pidana dalam perkara tersebut. Tersangka Budi Setyo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, sesuai yang datur dalam Undang-Undang Kedaruratan tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Kemudian Ary Hermawan, Basori dan Ali Nurokim dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang melakukan perusakan bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Kini keempat tersangka tersebut telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Madiun, guna menjalani proses hukum selanjutnya.| Dewa Poker
Hanif menambahkan sejauh ini telah ada 11 saksi yang diperiksa dalam insiden tawuran antarwarga tersebut. Empat di antaranya telah naik status sebagai tersangka.
Seperti diketahui, insiden tawuran antarwarga yang melibatkan anggota antarperguruan pencak silat terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Pada hari Rabu (17/5).
Tawuran itu dipicu permasalahan pembangunan tugu lambang salah satu perguruan pencak silat yang ada di wilayah Madiun. Tugu itu rencananya akan dibangun di atas tanah milik pemda.
Namun karena dinilai belum ada koordinasi dengan pihak pemda dan lingkungan sekitar, proses pembangunan tugu tersebut mendapat protes warga lain hingga terjadi ketegangan.
Sempat terjadi bentrokan antarwarga dengan menggunakan kayu dan batu. Bentrok dapat dihentikan setelah polisi mendatangi lokasi.| Poker Uang Asli