Komplotan Rampok Spesialis Nasabah Bank Di Bekasi Berhasil Diringkus Polisi
Komplotan Rampok Spesialis Nasabah Bank Di Bekasi Berhasil Diringkus Polisi
![]() |
| Komplotan Rampok Spesialis Nasabah Bank Di Bekasi Berhasil Diringkus Polisi |
Empat perampok spesialis nasabah bank diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Metro Bekasi. Satu orang yang diketahui sebagai pimpinan kelompok tersebut dihadiahi timah panas karena mencoba melawan ketika ditangkap.| Poker Online
Berdasarkan data diperoleh merdeka.com, empat tersangka yang diringkus antara lain HA alias Rin, IS alias K sebagai pimpinan perampok, PA alias M, dan AA. Sedangkan dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Son alias H dan E.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, komplotan ini terakhir kali beraksi pada 10 Mei 2017 di Kampung Pasir Limus RT 06/RW 03, Desa wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara. Namun, aksi itu gagal karena korban yakni WA curiga akan dirampok. "Korban membawa uang perusahaan sebesar Rp 105 juta," kata Asep, Pada hari Kamis (8/6).
Korban curiga ketika diberi tahu bahwa ban mobilnya kempes. Sedangkan, orang tak dikenal terus membuntutinya. Karena itu, korban terus memacu mobilnya hingga ke perusahaan, kemudian melapor ke polisi.
"Kami tangkap satu orang pelaku, kemudian kami kembangkan dan menangkap pelaku lainnya," ujar Asep.| Dewa Poker
Sebelumnya, pada pertengahan April 2017, mereka menggasak uang nasabah hingga Rp 100 juta lebih. Modusnya, para pelaku membagi peran, ada masuk ke bank mengamati nasabah yang mengambil uang dalam jumlah banyak. "Ada yang menginformasikan kepada pelaku di luar, lalu dibuntuti," kata dia.
Ketika calon korban terjebak macet, seorang pelaku menancapkan paku ke ban mobil korban. Jika sudah kempes, seorang pelaku memberitahukan, lalu ketika korban turun kawanan tersebut beraksi. "Jika pintu dikunci, maka kaca mobil dipecah," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Honda Mobilio B 2221 SKP yang kondisi kaca tengah bagian kanan dipecahkan pelaku. Satu unit Daihatsu Xenia B 1742 FVF, sepeda motor honda Vario B 4706 FIF, Suzuki Satria FU B 3507 KLT, Yamaha Mio B 3164 KJJ, Honda Vario B 4706 FIT.
Selain itu, sepucuk senjata air softgun berserta enam peluru, sepasang sandal jepit modifikasi yang sudah diberi paku, dua unit busi motor yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca mobil korban, serta telepon seluler.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. "Berdasarkan pengakuan para tersangka, ada lima kejadian di wilayah hukum Kabupaten Bekasi," ujarnya.| Poker Uang Asli
