KABAR DUNIA 24 LIPUTAN SEPUTAR PERISTIWA HINGGA TIPS KESEHATAN DARI SEGALA PENJURU DUNIA SERTA MENYEDIAKAN INFO SEPUTAR PERJUDIAN ONLINE INDONESIA Diimingi Kedokteran UNS, 3 calon Mahasiswa Tertipu Ratusan Juta - KUMPULAN KABAR DUNIA TERUPDATE

Diimingi Kedokteran UNS, 3 calon Mahasiswa Tertipu Ratusan Juta

Diimingi Kedokteran UNS, 3 calon Mahasiswa Tertipu Ratusan Juta

Diimingi Kedokteran UNS, 3 calon Mahasiswa Tertipu Ratusan Juta
Tiga orang calon mahasiswa tertipu hingga ratusan juta rupiah karena diimingi bisa masuk dan diterima di Prodi Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Solo. Tiga korban berinisial LMP, FN dan NK, dijanjikan oleh seorang warga Klaten bernama Iwan Saputra.| Poker Online

Dalam aksinya, Iwan dibantu oleh seorang temannya bernama Arief Munandar. Kedua tersangka berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Surakarta di tempat berbeda. Iwan ditangkap terlebih dahulu di kediamannya di Klaten. Setelah dilakukan pengembangan, penangkapan dilakukan terhadap Arief.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas. Diantaranya sebuah printer, laptop dan dokumen palsu. Kedua tersangka pun akhirnya harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Surakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari Prodi Kedokteran UNS. Saat staf administrasi memasukkan 3 nama korban calon mahasiswa selalu tertolak oleh sistem komputer internal kampus.| Dewa Poker

"Dari sinilah muncul kecurigaan dari staf administrasi Prodi Fakultas Kedokteran. Mereka kemudian lapor ke rektorat, dan diteruskan ke Satreskrim Polresta Surakarta," ujar Ribut, Pada hari Senin (7/8).

Polresta Surakarta kemudian melakukan penelusuran. Tiga korban calon mahasiswa yang sudah mendaftar pun juga ikut diperiksa. Hasil pemeriksaan, disebutlah nama Iwan Saputra. Tanpa menunggu lama, polisi membekuk Iwan yang merupakan otak perjokian tersebut.

"Ketiga korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Masing-masing Rp 170 juta dan Rp 100 juta. Pelaku kami jerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara," tutup Kapolresta.| Poker Uang Asli
Diberdayakan oleh Blogger.