KABAR DUNIA 24 LIPUTAN SEPUTAR PERISTIWA HINGGA TIPS KESEHATAN DARI SEGALA PENJURU DUNIA SERTA MENYEDIAKAN INFO SEPUTAR PERJUDIAN ONLINE INDONESIA Blusukan Ke Hutan, BNN Bekuk 3 Pengedar Sabu Di Kutai Timur - KUMPULAN KABAR DUNIA TERUPDATE

Blusukan Ke Hutan, BNN Bekuk 3 Pengedar Sabu Di Kutai Timur

Blusukan Ke Hutan, BNN Bekuk 3 Pengedar Sabu Di Kutai Timur

Blusukan Ke Hutan, BNN Bekuk 3 Pengedar Sabu Di Kutai Timur
BNN Kalimantan Timur, membekuk tiga terduga pengedar sabu, di areal perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Meski harus blusukan ke hutan, selain menangkap tiga pelaku, petugas akhirnya berhasil menyita 43 poket sabu seberat 30 gram.| Poker Online

Ketiga pelaku masing-masing Bustanul Arifin (26), Alimin (34) dan Moris Pai (25), ditangkap pada hari Selasa (5/9) malam lalu. Petugas mengendus aktivitas jual beli narkoba jenis sabu dari laporan masyarakat.

Diperlukan waktu beberapa hari, keluar masuk hutan dan kebun sawit, untuk kemudian memastikan kebenaran informasi itu. Hingga akhirnya, ketiganya diciduk di berbagai tempat saat berada di Jalan Poros SP IV Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

"Ditangkap sekitar jam 9 malam. Diduga mereka ini jaringan Wahau (Kecamatan Wahau), dan menjual narkoba kepada pekerja kebun sawit," kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol Raja Haryono, Pada hari Jumat (8/9) malam.

"Awalnya, memang menangkap Bustanul (Arifin). Setelah dikembangkan, kemudian menangkap Alimin dan Moris Pai," ujar Haryono.| Dewa Poker

Dari penggeledahan ketiganya, didapat tiga paket sabu. Setelah diinterogasi, diperoleh keterangan, barang bukti sabu lainnya disimpan di sebuah rumah di Kongbeng. Sabu itu tidak hanya dijual ke pekerja sawit, melainkan juga diduga kepada pekerja tambang batubara.

Rumah itu kemudian didatangi petugas BNN, dan digeledah. Kembali ditemukan 40 paket sabu. Sementara, pemilik rumah yang keburu kabur, dalam pengejaran.

"Semua barang bukti diamankan ada 43 poket sabu, dan 3 unit ponsel. Sejak kemarin, ketiganya kita bawa ke Samarinda, kita tahan di kantor (BNN Kaltim)," terang Haryono.

"Yang jelas, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan anggota. Nanti akan diberikan informasi lebih lanjut ya," demikian Haryono.

Ketiga pelaku ditetapkan tersangka, dan dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.| Poker Uang Asli
Diberdayakan oleh Blogger.