KABAR DUNIA 24 LIPUTAN SEPUTAR PERISTIWA HINGGA TIPS KESEHATAN DARI SEGALA PENJURU DUNIA SERTA MENYEDIAKAN INFO SEPUTAR PERJUDIAN ONLINE INDONESIA Polri hentikan kasus Ahok soal penistaan agama - KUMPULAN KABAR DUNIA TERUPDATE

Polri hentikan kasus Ahok soal penistaan agama

Polri hentikan kasus Ahok soal penistaan agama
Mabes Polri telah menghentikan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari anggota Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor laporan LP/1232/XII/2016/Bareskrim.| Poker Online
"Iya benar, kami hentikan penyelidikan laporan itu," kata Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Pada hari Senin (29/1).
Alasan penghentian kasus tersebut oleh pihaknya yang telah dilaporkan oleh Habib Novel pada 14 Desember 2016 lalu. Menurutnya, kasus tersebut tak mengandung unsur pidana.
"Pernyataan di persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin KUHAP, sepanjang di persidangan tidak ada teguran hakim maka tidak dapat disebut tindak pidana," ujarnya.
Dalam kasus itu sendiri, Dady mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses atau tahap penyelidikan dan memang belum sampai tahap penyidikan.
"Itu bukan penyidikan, tahapnya masih penyelidikan," tandasnya.| Dewa Poker

Sebelumnya, dalam dokumen yang beredar disebutkan bahwa objek perkara dalam laporan ialah terkait pernyataan yang disampaikan Ahok saat membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus penistaan agama dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016 silam.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa penyelidik menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahok tersebut setelah melakukan pemeriksaan saksi dan digital forensik, serta melangsungkan gelar perkara pada 6 September 2017.
Dalam gelar perkara disimpulkan bahwa ucapan Ahok adalah dalam eksepsi, sehingga sah untuk menyampaikan kalimat pembelaan.
Selain itu juga disimpulkan bahwa pernyataan Ahok tidak dapat disebut tindak pidana karena pernyataan berupa eksepsi di dalam persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sepanjang disampaikan dalam persidangan dan tidak ada teguran dari hakim.| Poker Uang Asli
Diberdayakan oleh Blogger.