Toko liquid di Aceh berbahan tak sesuai BPOM digerebek
![]() |
| Toko liquid di Aceh berbahan tak sesuai BPOM digerebek |
Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar praktik penjualan liquid dari bahan yang tak mengantongi izin Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Toko itu sudah sudah beroperasi selama tiga tahun.| Poker Online
Polisi membekuk satu orang pemilik usaha berinisial ML dan tiga peracik masing-masing berinisial MI, RP dan DS di lokasi berbeda-beda di Banda Aceh, Selasa 16 Januari 2018.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan, pelaku utama yang meracik liquid berinisial MI. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku lainnya di Ulee Kareng, Peunayong dan Seutoi Kota Banda Aceh.
Polisi juga menyita 71 merek liquid dan 467 botol liquid oplosan. Sedangkan di Peunayong petugas menemukan 27 merek liquid, 103 botol liquid dan 3 alat vapor yang tidak memiliki izin dari BBPOM.| Dewa Poker
"Toko di kawasan Setui, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 87 merek liquid, 356 botol liquid, 8 alat isap vapor, alat isi ulang liquid, 9 botol bahan liquid, dan 4 jeriken bahan dasar liquid," kata AKBP Trino Riyanto di Mapolresta Banda Aceh, Pada hari Senin (29/1).
Katanya, semua barang yang disita petugas, termasuk yang di toko WareHoues Vaporize Atlantik Vapor menjual alat rokok elektrik, cairan liquid, dan alat isap tanpa mengantongi izin dari BPOM, tidak berlabel halal, label SNI, dan tidak ada komposisi dalam Banda Indonesia.
"Tersangka juga telah memproduksi liquid yang tidak memiliki sertifikat untuk meracik cairan liquid dan telah beroperasi selama tiga tahun," jelasnya.
Mereka dijerat dengan pasal 106 Jo 24 ayat (1) Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No7 tahun 2017 tentang perdagangan Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan, dengan ancaman hukuman kurungan badan lima tahun.| Poker Uang Asli
