Bawa 4,2 kg sabu, kurir asal Jakarta hanya divonis 8 bulan penjara
Bawa 4,2 kg sabu, kurir asal Jakarta hanya divonis 8 bulan penjara |
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Tanwir Kamal (31) karena menjadi kurir 4,2 kilogram sabu. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa berupa 20 tahun penjara.| Poker Online
Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung menyebut terdakwa yang berasal dari Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu tidak terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa hanya melanggar Pasal 131 ayat 1 dan Pasal 129 UU Narkotika.
"Terdakwa mengetahui tetapi tidak melapor, terdakwa dijatuhkan pidana delapan bulan penjara," ungkap Paluko saat membacakan vonis di PN Palembang, Pada hari Selasa (20/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean, menilai putusan majelis hakim jauh dari keadilan sebab melenceng dari tuntutan yang disampaikan. Jaksa menuntut terdakwa pidana penjara 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.| Dewa Poker
"Kami akan laporkan ke atasan untuk mempertimbangkan putusan hakim. Kami pikir-pikir dulu," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Jimmy Himawan mengatakan, kliennya hanya dijebak saat menghadiri pernikahan saudaranya. Terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya sabu yang didapat polisi.
"Vonis ini sesuai dengan pledoi klien kami yang hanya sebagai korban," tandasnya.
Diketahui, terdakwa ditangkap polisi saat berada di depan Indomaret, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, 28 Juni 2017. Saat itu, petugas menemukan kardus berisi 4,2 kg sabu yang berada di terletak di sepeda motor.| Poker Uang Asli