Di RKUHP, tindakan zina bisa diproses jika pelapor anggota keluarga
![]() |
| Di RKUHP, tindakan zina bisa diproses jika pelapor anggota keluarga |
Pasal perzinaan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini diperluas. Dalam draf rancangan terutama dalam pasal 484 ayat 2 disebutkan, tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.| Poker Online
Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan adanya perluasan tersebut untuk melindungi masyarakat dan tidak sembarang melapor. Kata dia, yang boleh melaporkan adalah suami, istri dan orang tua saja.
"Itu untuk melindungi tidak memudahkan orang melakukan pelaporan. Jangan nanti semua orang bisa melaporkan," Pada hari Jumat (2/2).
"Jika dilaporkan oleh ketua RT oleh orang sekampung. Nah karena itu dibatasi pertama adalah suami dan istri yang kedua ada orang tuanya. Dibatasi. Kalau saudaranya misalnya saudara sepupu enggak boleh, itu dibatasi," tambahnya.| Dewa Poker
Taufiq juga yakin tidak akan ada masalah dari pasal tersebut. Sebab, kata dia jika tidak diatur, perzinaan malah akan semakin bermasalah.
"Kalau ditanyakan pada saya tentu saja tidak. kalau tidak dibatasi dia itu malah menjadi bermasalah tetapi kalau dibatasi bahwa itu delik aduan, kalau enggak diadu ya enggak dilaporkan, enggak apa-apa," tandasnya.
Diketahui, pasal perzinaan diperluas dalam draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018.
Pasal 484 ayat (1) huruf e menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan diancam pidana penjara lima tahun. Sedangkan dalam KUHP yang lama, perzinaan dapat dipidana jika salah satu pelaku telah memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain.| Poker Uang Asli
