KABAR DUNIA 24 LIPUTAN SEPUTAR PERISTIWA HINGGA TIPS KESEHATAN DARI SEGALA PENJURU DUNIA SERTA MENYEDIAKAN INFO SEPUTAR PERJUDIAN ONLINE INDONESIA Saat di RS Medika Setnov minta kepala diperban, dipasang jarum buat anak - KUMPULAN KABAR DUNIA TERUPDATE

Saat di RS Medika Setnov minta kepala diperban, dipasang jarum buat anak

Saat di RS Medika Setnov minta kepala diperban, dipasang jarum buat anak
Setya Novanto meminta kepalanya diperban saat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, usai kecelakaan tunggal. Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan isi surat dakwaan Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.| Poker Online
"Terdakwa juga menyampaikan kepada Indri Astuti (perawat) agar luka di kepala Setya Novanto untuk diperban sebagaimana permintaan dari Setya Novanto," ungkap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Bimanesh, Kamis (8/3).
Selain berpura-pura memasang perban pada kepalanya, Bimanesh memerintahkan seorang perawat bernama Indri menempelkan tanpa menancapkan jarum dan selang infus pada mantan Ketua DPR itu. Namun Indri tetap memasang jarum kecil yang biasa dipakai untuk anak-anak.
"Malam sekitar pukul 19.00 WIB Fredrich Yunadi memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan seolah-olah tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto dan baru mendapat informasi yang bersangkutan dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi (ajudan Setya Novanto)," ujarnya.| Dewa Poker
Keesokan harinya, Fredrich menemui Bimanesh membahas rencana konferensi pers terkait kondisi mantan ketua umum Partai Golkar itu. Rencana keduanya menggelar konferensi pers sejatinya belum mendapat persetujuan dari pihak manajemen rumah sakit.
Di hari yang sama, KPK bersama rombongan tim dokter KPK dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi rumah sakit tempat Novanto dirawat guna melakukan pemeriksaan. Hasilnya, politikus Golkar yang kini menjadi terdakwa korupsi proyek e-KTP, dinyatakan cakap menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa dengan Pasal 21 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.| Poker Uang Asli
Diberdayakan oleh Blogger.