Pemuda 22 tahun di Tangerang jual ABG di media sosial bertarif Rp 1 juta
Pemuda 22 tahun di Tangerang jual ABG di media sosial bertarif Rp 1 juta |
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual anak sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut," kata Trisno, Pada hari selasa (10/4).
Tersangka MN selaku muncikari, terbukti mengeksploitasi korbannya yang masih di bawah umur untuk menemani pria hidung belang. Satu kali transaksi MN menjual korbannya seharga Rp 1 juta rupiah.| Dewa Poker
"Kami amankan pelaku dan korban di sebuah kamar hotel di Tangerang, saat itu sedang menunggu pemesannya," kata Trisno.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 lembar uang pecahan 100 ribu, 12 lembar uang pecahan 50 ribu dan satu kuitansi bukti check-in kamar hotel.
Dijelaskan Trisno, pelaku dalam memasarkan korbannya menggunakan media sosial untuk mencari pelanggan.
"Jadi pelaku memasarkan korban dengan medsos, di situ dia pajang foto-foto seksi korban," katanya.| Poker Uang Asli