Jual Tanah Yang Bukan Miliknya, Warga Tajur Halang Bogor Ditangkap Polisi
Jual Tanah Yang Bukan Miliknya, Warga Tajur Halang Bogor Ditangkap Polisi
![]() |
| Jual Tanah Yang Bukan Miliknya, Warga Tajur Halang Bogor Ditangkap Polisi |
Secara meyakinkan, S menawarkan sebidang tanah di Desa Kalisuren, Tajurhalang Kabupaten Bogor. Korban merasa yakin karena pelaku tinggal di dekat tanah yang ditawarkan. Bahkan untuk memuluskan aksinya, S juga mengurus sendiri surat-surat tanah itu.
Korban baru sadar dirinya tertipu setelah membayar Rp 131.800.000. Setelah bertransaksi, Suparjo pun baru tahu kalau tanah itu bukan milik S.
"Setelah korban membeli tanah tersebut diketahui telah milik orang lain," kata Kapolsek Bojonggede AKP Agus Koster Sinaga, Pada hari Minggu (27/8).| Dewa Poker
Merasa dirugikan, korban kemudian lapor polisi. S pun diamankan di rumahnya. Setelah dimintai keterangan, S pun mengakui perbuatannya. "Dia mengaku baru sekali ini melakukan. Selain menjadi penjual tanah, pelaku juga melakukan pengurusan surat-surat juga," paparnya.
Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa enam lembar kwitansi bukti pembayaran tanah, satu lembar bukti transfer. "Pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari tindakan yang dilakukannya," katanya.
Kasus ini pun masih didalami, apakah pelaku melakukan pemalsuan surat atau tidak. Termasuk apakah ini dilakukan seorang diri atau dibantu orang lain. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Masih kita dalami, tapi yang jelas pelaku melakukan penipuan menjual sebidang tanah yang bukan miliknya kepada orang lain," tutupnya.| Poker Uang Asli
